Kapasitas produksi urea kami melebihi kewajiban PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah dan kelebihan tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pasar komersil (perkebunan, industri dan ekspor). Penyaluran pupuk PSO dan penjualan komersil kami lakukan dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan tepat mutu. Disamping itu, kapasitas produksi ammonia yang melebihi kebutuhan produksi urea digunakan untuk kebutuhan pasar ekspor dan dalam negeri.
- Penugasan Pemerintah / PSO
Pemerintah memberikan penugasan atau Public Service Obligation (PSO) kepada produsen pupuk untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tani dan/atau petani sebagaimana diatur oleh Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013. Permendag tersebut mengamanatkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company untuk menetapkan produsen pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk urea bersubsidi sesuai surat Pupuk Indonesia Holding Company
No. U-1308/A00000.UM/2012 tanggal 08 Oktober 2012 adalah
No
|
Provinsi
|
Kabupaten
|
1
|
Jambi
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
2
|
Sumatera Selatan
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
3
|
Bengkulu
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
4
|
Lampung
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
5
|
Bangka Belitung
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
6
|
DKI Jakarta
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
7
|
Banten
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
8
|
D.I. Yogyakarta
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
9
|
Jawa Tengah I (kecuali kab Blora dan Rembang)
|
Cilacap, Banyumas, Tegal, Brebes, Kota Tegal, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Kudus, Jepara, Demak, Semarang, Temanggung, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Pati, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan
|
Wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk organik bersubsidi sesuai surat Pupuk Indonesia Holding Company
No. U-851/A00000.UM/2013 tanggal 04 Juli 2013 adalah:
No
|
Provinsi
|
Kabupaten
|
1
|
Jambi
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
2
|
Sumatera Selatan
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
3
|
Bengkulu
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
4
|
Lampung
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
5
|
Bangka Belitung
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
6
|
Banten
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
7
|
Kalimantan Barat
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
8
|
Kalimantan Tengah
|
Seluruh Kabupaten/Kota
|
- Penjualan Komersil / Non PSO
Pupuk Indonesia Holding Company juga melayani penjualan pupuk untuk sektor komersil (non subsidi). Produk yang dijual diantaranya : Urea, Amoniak, NPK, dan Produk Samping. Pasar terbesar untuk produk komersil ini adalah sektor industri,perkebunan, dan ekspor.
Penjualan komersil / non pso untuk kebutuhan perkebunan, industri dan ekspor kami lakukan melalui sinergi yang saling menguntungkan bagi stakeholder dengan tujuan :
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta menjaga kualitas dan pelayanan produk
- Memberikan kemudahan dalam proses transaksi dengan pelanggan
- Memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, sehingga dapat meningkatan value added pelanggan
Bersinergi dengan pelanggan merupakan cara kami dalam memenuhi kepuasan pelanggan. Penjualan produk kami lakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui distributor dan penjualan langsung kepada end user.