Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
| |||||
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
| |||||
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
| |||||
1.
|
Bidang Teknik,
| ||||
2.
|
Bidang Sains,
| ||||
3.
|
Bidang Pertanian,
| ||||
4.
|
Bidang Kelautan dan Perikanan,
| ||||
5.
|
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
| ||||
6.
|
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
| ||||
7.
|
Bidang Hukum,
| ||||
8.
|
Bidang Agama,
| ||||
9.
|
Bidang Pendidikan,
| ||||
10.
|
Bidang Sosial,
| ||||
11.
|
Bidang Ekonomi,
| ||||
12.
|
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
| ||||
13.
|
Bidang lainnya.
| ||||
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
| |||||
1.
|
Kemaritiman,
| ||||
2.
|
Perikanan,
| ||||
3.
|
Pertanian,
| ||||
4.
|
Ketahanan Energi,
| ||||
5.
|
Ketahanan Pangan,
| ||||
6.
|
Industri Kreatif,
| ||||
7.
|
Manajemen Pendidikan,
| ||||
8.
|
Teknologi Transportasi,
| ||||
9.
|
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
| ||||
10.
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
| ||||
11.
|
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
| ||||
12.
|
Keperawatan
| ||||
13.
|
Lingkungan Hidup,
| ||||
14.
|
Keagamaan,
| ||||
15.
|
Ketrampilan (Vokasional),
| ||||
16.
|
Ekonomi/Keuangan Syariah,
| ||||
17.
|
Budaya/Bahasa, dan
| ||||
18.
|
Hukum Bisnis Internasional.
| ||||
2.
|
Persyaratan Pendaftar
| ||||
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
| |||||
1.
|
Persyaratan Umum
| ||||
a.
|
Warga Negara Indonesia (WNI);
| ||||
b.
|
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari:
| ||||
1.
|
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
| ||||
2.
|
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
| ||||
3.
|
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
| ||||
c.
|
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
| ||||
d.
|
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
| ||||
e.
|
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
| ||||
1.
|
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
| ||||
2.
|
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
| ||||
3.
|
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
| ||||
4.
|
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
| ||||
5.
|
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
| ||||
6.
|
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||||
7.
|
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
| ||||
8.
|
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
| ||||
f.
|
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
| ||||
g.
|
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeriditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
| ||||
h.
|
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
| ||||
i.
|
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
| ||||
j.
|
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
| ||||
k.
|
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
| ||||
l.
|
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP;
| ||||
m.
|
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara;
| ||||
2.
|
Persyaratan Khusus
| ||||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program Magister dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
| |||||
a.
|
Untuk pelamar beasiswa program Magister:
| ||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
| ||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri.
| ||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP.
| ||||
4.
|
Jika tidak memiliki LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
| ||||
a.
|
Untuk studi program Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
| ||||
b.
|
Untuk studi program Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
| ||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
| ||||
d.
|
Untuk studi program Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
| ||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
| ||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
| ||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
| ||||
8.
|
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
| ||||
b.
|
Untuk pelamar beasiswa program Doktoral
| ||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
| ||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
| ||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP.
| ||||
4.
|
Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
| ||||
a.
|
Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
| ||||
b.
|
Untuk studi program Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
| ||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
| ||||
d.
|
Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
| ||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
| ||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
| ||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
| ||||
8.
|
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
| ||||
3.
|
Komponen Pembiayaan
| ||||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
| |||||
1.
|
Biaya Pendidikan:
| ||||
a.
|
Pendaftaran (at cost);
| ||||
b.
|
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost);
| ||||
C.
|
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
| ||||
2.
|
Biaya Pendukung:
| ||||
a.
|
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
| ||||
b.
|
Asuransi kesehatan (paket),
| ||||
c.
|
Visa (at cost),
| ||||
d.
|
Hidup bulanan/living allowance (paket),
| ||||
e.
|
Tunjangan keluarga (paket),
| ||||
f.
|
Kedatangan/settlement allowance (paket),
| ||||
g.
|
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
| ||||
h.
|
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
| ||||
4.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
| ||||
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
| |||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
| |||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
| |||||
1.
|
Pendaftaran
| ||||
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
| ||||
b.
|
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
| ||||
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
| ||||
2.
|
Seleksi Administrasi
| ||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
| |||||
3.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
| ||||
a.
|
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn the Spot Essay Writing.
| ||||
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
| ||||
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
| ||||
4
.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
| ||||
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
| ||||
b.
|
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
| ||||
c.
|
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
| ||||
5.
|
Bentuk Pelanggaran
| ||||
a.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia,
| ||||
b.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
| ||||
c.
|
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan;
| ||||
d.
|
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi;
| ||||
e.
|
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar;
| ||||
f.
|
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan;
| ||||
g.
|
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
| ||||
h.
|
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI;
| ||||
i.
|
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP.
|
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)