Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
1.
|
Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
| |||||||||||||||
2.
|
Batas Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah:
| |||||||||||||||
a.
|
40 tahun untuk pelamar program Beasiswa Tesis,
| |||||||||||||||
b.
|
45 tahun untuk pelamar program Beasiswa Disertasi.
| |||||||||||||||
3.
|
Lulusan program studi:
| |||||||||||||||
a.
|
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
| |||||||||||||||
b.
|
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
| |||||||||||||||
4.
|
Mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
| |||||||||||||||
a.
|
3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
| |||||||||||||||
b.
|
3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
| |||||||||||||||
5.
|
Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis.
| |||||||||||||||
6.
|
Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
| |||||||||||||||
7.
|
Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
| |||||||||||||||
a.
|
Bidang Teknik,
| |||||||||||||||
b.
|
Bidang Sains,
| |||||||||||||||
c.
|
Bidang Kelautan dan Perikanan,
| |||||||||||||||
d.
|
Bidang pertanian,
| |||||||||||||||
e.
|
Bidang pendidikan,
| |||||||||||||||
f.
|
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
| |||||||||||||||
g.
|
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
| |||||||||||||||
h.
|
Bidang Ekonomi,
| |||||||||||||||
i.
|
Bidang Hukum,
| |||||||||||||||
j.
|
Bidang Agama,
| |||||||||||||||
k.
|
Bidang Sosial,
| |||||||||||||||
l.
|
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.
| |||||||||||||||
8.
|
Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
| |||||||||||||||
a.
|
Kemaritiman,
| |||||||||||||||
b.
|
Perikanan,
| |||||||||||||||
c.
|
Pertanian,
| |||||||||||||||
d.
|
Ketahanan Energi,
| |||||||||||||||
e.
|
Ketahanan Pangan,
| |||||||||||||||
f.
|
Industri Kreatif,
| |||||||||||||||
g.
|
Manajemen Pendidikan,
| |||||||||||||||
h.
|
Teknologi Transportasi,
| |||||||||||||||
i.
|
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
| |||||||||||||||
j.
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
| |||||||||||||||
k.
|
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
| |||||||||||||||
l.
|
Keperawatan
| |||||||||||||||
m.
|
Lingkungan Hidup,
| |||||||||||||||
n.
|
Keagamaan,
| |||||||||||||||
o.
|
Ketrampilan (Vokasional),
| |||||||||||||||
p.
|
Ekonomi/Keuangan Syariah,
| |||||||||||||||
q.
|
Budaya/Bahasa, dan
| |||||||||||||||
r.
|
Hukum Bisnis Internasional.
| |||||||||||||||
9.
|
Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
| |||||||||||||||
III.
|
Mekanisme Pengajuan
| |||||||||||||||
1.
|
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
| |||||||||||||||
a.
|
Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
| |||||||||||||||
b.
|
Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
| |||||||||||||||
c.
|
Essay (500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
| |||||||||||||||
1.
|
Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
| |||||||||||||||
2.
|
Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
| |||||||||||||||
3.
|
Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
| |||||||||||||||
d.
|
Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
| |||||||||||||||
1.
|
Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data),
| |||||||||||||||
2.
|
Bahan habis pakai,
| |||||||||||||||
3.
|
Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
| |||||||||||||||
4.
|
Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
| |||||||||||||||
5.
|
Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
| |||||||||||||||
6.
|
Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
| |||||||||||||||
7.
|
Penggandaan tesis/disertasi.
| |||||||||||||||
RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.
| ||||||||||||||||
2.
|
Pelamar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP.
| |||||||||||||||
IV.
|
Komponen Pembiayaan
| |||||||||||||||
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
1.
|
Untuk dalam negeri:
| |||||||||||||||
| ||||||||||||||||
2.
|
Untuk luar negeri:
| |||||||||||||||
| ||||||||||||||||
V.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
| |||||||||||||||
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan Agustus.
| ||||||||||||||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
| ||||||||||||||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran
| |||||||||||||||
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
| |||||||||||||||
b.
|
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
| |||||||||||||||
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
| |||||||||||||||
2.
|
Seleksi Administrasi
| |||||||||||||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
| ||||||||||||||||
3.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot Essay Writing
| |||||||||||||||
a.
|
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
| |||||||||||||||
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
| |||||||||||||||
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
| |||||||||||||||
4.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
| |||||||||||||||
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
| |||||||||||||||
b.
|
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
| |||||||||||||||
c.
|
Metode pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan:
| |||||||||||||||
1.
|
Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan.
| |||||||||||||||
2.
|
Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||||||||||||
VI.
|
Bentuk Pelanggaran
| |||||||||||||||
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
1.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi,
| |||||||||||||||
2.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
| |||||||||||||||
3.
|
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
| |||||||||||||||
4.
|
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
| |||||||||||||||
5.
|
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar,
| |||||||||||||||
6.
|
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam waktu bersamaan,
| |||||||||||||||
7.
|
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
| |||||||||||||||
8.
|
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,
| |||||||||||||||
9.
|
LPDP tidak menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah selesai.
|
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)