Berikut saya share persyaratan bagi teman teman yang ingin menjadi distributor pupuk bersubsidi pusri.
Persyaratan menjadi distributor pupuk Pusri adalah:
- Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
- Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.
- Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan.
- Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
- Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.
- Rekomendasi dari dinas kabupaten/kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru.
- Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh produsen.