Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, mulai 28 Mei 2007 negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 (enam puluh tiga) negara.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah:
Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,? Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani.
Dengan fasilitas VoA, warganegara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dollar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dollar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
sumber : Kementrian Luar Negeri Indonesia