Pengurusan SID (Seafarer Identity Document)

Kamis, 22 Oktober 2009
JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) siap melayani pengurusan kartu identitas untuk pelaut (seafarer identity document/SID). Penerbitan SID ini dilakukan secara elektronik. 

Picture

Proyek pelayanan SID ini menelan anggaran sebesar Rp 18 miliar dan ditargetkan mampu menerbitkan sebanyak 25.000 SID per tahun. Sehingga tidak ada lagi pelaut yang tidak berlayar akibat belum menerima buku pelaut.

SID merupakan kartu identitas pelaut baru yang dibuat secara elektronik dan dilengkapi 10 sidik jari, foto retina mata, dan kode batangan (barcode). Kartu yang berlaku secara internasional ini dapat dibaca oleh mesin khusus di seluruh pelabuhan di dunia.

Terkait hal ini, Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan, penerbitan SID sesuai aturan dan standar internasional ini dapat menghilangkan diskriminasi terhadap pelaut asal Indonesia.

Dicontohkan upaya US Coast Guard (Satuan Penjaga Pantai AS) yang sangat ketat memeriksa seluruh dokumen pelaut saat memasuki wilayah AS. Pelaut yang tidak memiliki SID dilarang turun ke darat. Pemeriksaan ketat juga diberlakukan bagi pelaut yang akan memasuki wilayah Eropa.

Keterlambatan layanan penerbitan SID, menurut dia, akibat belum adanya kesepakatan mengenai biaya pembuatan SID antara Dephub dan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) yang ada. Kalkulasi yang dilakukan Dephub menyebutkan biaya pembuatan SID mencapai Rp 350.000 atau sekitar 35 dolar AS. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Dephub, hanya menetapkan sebesar Rp 10.000.

Sehubungan dengan itu, Kepala Subdit Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Dephub Indra Priyatna mengatakan, terkait biaya yang termasuk PNBP ini memang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan terbitnya SID. Selain itu juga terkait kerusakan pada peralatan pemprosesan SID sejak enam bulan lalu. Namun, saat ini sudah diperbaiki.

Menurut dia, pelayanan penerbitan SID merupakan salah satu upaya Dephub untuk melindungi pelaut-pelaut Indonesia yang berlayar ke luar negeri, khususnya ke AS dan Eropa. "Sebelumnya, pelaut Indonesia hanya menggunakan identitas Seaman dan paspor. Namun, setelah meratifikasi konvensi ILO Nomor 185 Tahun 2003, barulah kita diwajibkan untuk menggunakan SID," tutur Indra.

Sebelum SID diterbitkan, pelaut Indonesia di luar negeri kerap terancam tidak bisa turun dari kapal. Indonesia sendiri bisa mendapat teguran dari Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO), kerena tidak segera meratifikasi konvensi ILO Nomor 185 yang juga dituangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembuatan SID.

Sementara itu, Supervisor Pembuatan SID Agus Monang mengatakan, sudah ada 30 pendaftar untuk mengurus SID sejak Senin (19/10). (Syamsuri S)
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment