Surat Terbuka dari Pelaut kepada Bapak Presiden RI dan Menteri Perhubungan

Surat Terbuka dari Pelaut kepada
Bapak Presiden RI dan
Menteri Perhubungan

Dear,
Bpk Presiden Joko Widodo
Bpk Budi Karya Sumadi

Melalui tulisan ini, kami pelaut Indonesia berharap Pak Menteri bisa sedikit menyisihkan waktu untuk bisa memberikan solusi atas masalah yang kami hadapi, karena sebagai pelaut, hidup kami memang sangat tergantung dengan ketaatan kami untuk mengikuti regulasi dan peraturan-peraturan Internasional yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization) Maupun regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Khususnya Direktorat Perhubungan Laut.


Sebagai pelaut, 1000 persen kami siap dan mendukung semua regulasi yang dikeluarkan oleh IMO maupun Dirjen Perhubungan Laut, namun kesiapan kami sebagai Pelaut masih belum diimbangi dengan kesiapan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut dan Lembaga Diklat Kepelautan dalam menghadapi Implementasi STCW 2010 Amandemen Manila yang sudah diberlakukan Tanggal 1 Januari 2017.

Berikut Permasalahan-Permasalahan yang kami hadapi yang menghambat kami dalam mencari nafkah sebagai Pelaut:

Gaji yang tidak standart
Banyak perusahaan di Indonesia yg tidak menghargai Pelautnya dg memberikan gaji yg sangat tidak layak,fasilitas yg seadanya dan jaminan cuti yg ditiadakan,asuransi fiktif bahkan apa yg di tulis di PKL tidak sesuai apa yg mereka terima di lapangan.

Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Pelaut STCW 2010
Sampai saat ini Dirjen Perhubungan Laut dan Diklat Kepelautan di bawah Dirjen Perhubungan Laut masih belum mempunyai standard jangka waktu penerbitan Sertifikat Kepelautan STCW, dan dengan adanya format baru bentuk sertifikat STCW dengan memakai barcode jangka waktu penerbitan sertifikat kepelautan menjadi lebih lama dengan estimasi 1 sampai dengan 3 bulan.

Mayoritas perusahaan pelayaran tidak akan menunggu. Konsekuensi dari keterlambatan sertifikat adalah kegagalan keberangkatan untuk bekerja di atas kapal. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut dengan nomer UH/003/16/DK-16 Tentang Surat Keterangan Lulus/Telah Mengikuti Pemuktahiran sebagai penganti Ijasah (COC) dan Sertifikat Pengukuhan (COE) bukanlah solusi, karena perusahaan pelayaran membutukan wujud fisik dari Certificate of Competency (COC), Certificate of Proficiency (COP) maupun Certificate of Endorsement (COE).

Jika memungkinkan, kami berharap Sertifikat Kepelautan STCW 2010 bisa diterbitkan paling lambat 10 hari setelah kami mengikuti pelatihan/revalidasi/pemuktahiran di badan Diklat Kepelautan.

Belum Adanya Pelatihan Electro Technical Rating (STCW 2010 Reg. A-III/7)
Ketidaksiapan Dirjen Perhubungan Laut dalam pelaksanaan STCW 2010 menjadi musibah bagi kami, pelaut, yang mempunyai jabatan sebagai electrician/asst. electrician, karena kami wajib memiliki sertifikat Electro Technical Rating sesuai dengan STCW 2010 Amandemen Manila Regulasi A-III/7. Sampai saat ini belum ada diklat kepelautan yang membuka atau memili Pelatihan untuk Electro Technical Rating (ETR), karena belum adanya Lembaga Diklat yang membuka pelatihan ETR maka Pelaut dengan jabatan electrician/asst. electrician tidak dapat bekerja di atas kapal setelah 1 Januari 2017.

Buku Pelaut Online
Kami sangat mendukung dengan diberlakukanya sistem buku pelaut online. Namun sosialisasi yang kurang kepada pelaut dan implementasi yang terkesan tergesa-gesa, menjadikan celah pungli bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kekurangan pengetahuan pelaut untuk pembuatan buku pelaut dengan sistem online. Hal ini terbukti dengan adanya tangkap tangan di Kemenhub beberapa waktu lalu.

Buku pelaut online baru disosialisasikan pada tanggal 14 April 2016 kepada Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Pemegang SIUPPAK) bertempat di Swiss Belhotel Mangga Dua, dan langsung diimplementasikan di beberapa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang sudah memiliki fasilitas pembuatan Buku Pelaut Online.

Sesuai dengan KM 30 Tahun 2008 masa berlaku buku pelaut adalah selama 7 Tahun, dengan rincian masa berlaku pertama selama 3 tahun, perpanjangan ke 2 selama 2 tahun dan perpanjangan ketiga selama 2 Tahun (berdasarkan kolom perpanjangan yang ada di buku pelaut).

Sesuai dengan peraturan, Pelaut Indonesia mempunyai hak menggunakan buku pelaut mereka selama 7 tahun. Permasalahannya adalah setelah diimplementasikan sistem Buku Pelaut Online, buku pelaut yang dimiliki pelaut yang masih berlaku tidak bisa digunakan untuk Sijil Naik secara online dan secara tidak langsung pelaut dipaksakan untuk membuat buku pelaut baru dengan sistem online meski masa berlaku buku pelaut mereka masih 1 sampai dengan 6 Tahun untuk bisa digunakan/diperpanjang. Hal ini sangat merugikan pelaut dan membuat antrian panjang dalam pembuatan Buku Pelaut Online, yang juga banyak dimanfaatkan oleh calo maupun oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan dengan situasi tersebut d iatas.

Jika memang memungkinkan, kami berharap Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut bisa membuat kebijakan sebagai berikut:

 Buku Pelaut Manual yang masih berlaku/dikonversi menjadi Buku Pelaut Online agar bisa di Sijil Naik melalui sistem online yang dimiliki oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal,KSOP yang sudah memiliki fasilitas online agar bisa membuat kebijakan untuk melakukan perpanjangan sampai habis masa berlaku Buku Pelaut Manual (7 Tahun) dan Sijil Naik secara manual.

Sebenarnya masih banyak yang ingin kami sampaikan, namun suara kami pelaut sebagai sangat terbatas dan dibatasi oleh pilar-pilar birokrasi yang kadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari penderitaan dan wawasan kami sebagai pelaut.

Kami berharap, dengan surat terbuka ini, Pak Menteri Perhubungan maupun Dirjen Perhubungan Laut bisa memberikan solusi untuk penyelesaian masalah kami di atas, agar kami tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga kami dan mencetak devisa untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: facebook group suara pelaut indonesia
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment